Konsep dan Prinsip Syariah
Waktu pertama kali saya mempelajari
system syariah, saya jadi ingat waktu pertama kali saya masih dalam masa
orientasi mahasiswa tingkat persiapan di fakultas hukum. Pada waktu itu, senior
saya memberikan berbagai daftar kata istilah hukum dalam bahasa Belanda, yang
harus saya hafalkan dalam waktu satu malam, dan besoknya saya harus
menghafalkannya keras-keras tanpa salah di hadapan senior saya tersebut. Bagi
saya pada waktu itu, istilah-istilah dalam bahasa Belanda sangat sulit untuk
dipahami. Jadi supaya mudah dan tidak dimarahi oleh senior saya yang galak,
saya menghafalkannya mati-matian tanpa menyadari esensinya. Akibatnya, setelah
selesai menghafalkan, besoknya saya lupa sebagian besar istilah hukum dalam
bahasa Belanda yang sudah mati-matian saya hafalkan pada malam sebelumnya.
Kejadian tersebut terulang lagi pada
saat saya mulai belajar Hukum Syariah. Saya yang sudah bertahun-tahun dididik
dengan system hukum yang banyak berkiblat pada Hukum Belanda, rasanya sulit
menghafal istilah-istilah asing dalam bahasa Arab dalam konsep syariah.
Kesulitan tersebut membuat saya menyadari bahwa saya kembali naïf seperti waktu
tingkat persiapan fakultas hukum. Seharusnya istilah-istilah tersebut tidak
dihafal, melainkan dimengerti dalam bentuk praktek sehari-hari selanjutnya
diperbandingkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Setelah menemukan
esensi dari prinsip-prinsip dasar Hukum Syariah, maka ternyata prinsip syariah
merupakan prinsip yang mudah dan menyenangkan untuk dipelajari.
Saya kemudian berpikir,
mudah-mudahan anda para pelaku usaha dan praktisi hukum di masyarakat, lebih
beruntung dari saya. Saya akan mencoba menuangkan kembali apa yang pahami
mengenai konsep perbankan syariah melalui tulisan ini.
Konsep syariah di Indonesia sejak
diperkenalkan pada awal tahun 2000-an berkembang agak lambat, selain karena
masyarakat banyak yang belum paham benar mengenai keuntungan dan kekurangan
dari konsep syariah tersebut. Banyak pula yang berpikir bahwa konsep syariah
adalah semata-mata konsep fiqih Islam, sehingga hanya orang yang beragama Islam
lah yang dapat menerapkan konsep tersebut dalam hubungan bisnisnya. Padahal
kenyataannya tidak demikian. Di Inggris yang nota bene sebagian besar masyarakatnya
beragama Kristen baik Katholik maupun Protestant, konsep syariah malah sangat
maju dan berkembang di bandingkan di Indonesia yang konon lebih dari 95%
masyarakatnya beragama Islam.
Apakah Prinsip Syariah yang berasal
dari agama Islam dapat dipelajari dan diterapkan oleh orang-orang yang beragama
selain Islam? Apakah itu tidak melanggar ajaran agama ataupun undang-undang?
Prinsip ekonomi syariah memang benar
merupakan produk Islam yang diatur oleh syariat Islam, namun tergolong di dalam
kegiatan “muamalah” (pekerjaan yang terkait dengan interaksi antar manusia).
Kegiatan “muamalah (tijary)” ini dapat dilakukan oleh siapa saja sepanjang
aturan main dijalankan. Berbeda dengan kegiatan “ibadah” yang hanya khusus
dilakukan oleh orang yang beragama Islam (contoh : sholat, puasa ramadhan dll).
Artinya, pelaksana ataupun praktisi
yang melaksanakan Prinsip Syariah tersebut tidak harus beragama Islam.
Pelaksananya itu siapa saja? Bisa orang perbankannya, nasabahnya, notaries,
ataupun siapa saja yang tertarik untuk menerapkan prinsip syariah tersebut
dalam kegiatan usaha nya sehari-hari.
Dalam prakteknya, sekarang hampir
seluruh perbankan yang ada di Indonesia memiliki bentuk Syariahnya, seperti:
Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, Bank Mega Syariah, dll ataupun minimal Unit
Usaha Syariah tersendiri, seperti: Bank Danamon.
Prinsip dari kegiatan perbankan di
bidang syariah tersebut sebenarnya hanya digolongkan pada 3 kegiatan pokok,
yaitu:
1. Kegiatan Penghimpunan Dana (yang
dikenal dengan istilah “Funding”)
Artinya, Bank mengumpulkan dana dari
masyarakat untuk disimpan dalam bank dimaksud. Dalam perbankan syariah,
Prinsip/bentuk konkrit dari kegiatan Funding tersebut terdiri atas:
a. Prinsip Wadi’ah (titipan).
yaitu penitipan dana antara pihak
pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana
tersebut.
Jadi orang menaruh dana di dalam
Bank tersebut. Bank selaku pihak yang menerima dana dimaksud dapat menyimpan
dana tersebut dalam rekening yang berbentuk: Giro atau dalam bentuk tabungan
biasa.
b. Prinsip Mudharabah (bagi hasil).
Adalah: kerjasama antara pemilik
dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu
dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
Jadi nasabah yang menabungkan atau
mendepositokan dananya pada Bank. Kemudian dana tersebut digunakan oleh Bank
untuk membiayai suatu usaha, dan hasilnya dibagi antara Bank selaku pengelola
dan nasabah selaku pemilik dana dengan nisbah tertentu. Bentuk Funding yang
menggunakan prinsip mudharabah ini bisa berbentuk: Deposito atau tabungan
biasa.
2. Kegiatan Penyaluran Dana (yang
dalam bisnis dikenal dengan istilah “Financing”)
Dana yang terdapat di Bank, dapat
disalurkan kembali oleh Bank kepada masyarakat, dengan menggunakan 3
prinsip pokok, yaitu:
a. Prinsip Jual beli, dimana bentuk
akadnya bisa berupa:
a.1. Murabahah, yaitu: pembiayaan
saling menguntungkan yang dilakukan oleh Bank selaku shahib al mal dengan pihak
yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga
pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan
atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dapat dilakukan secara tunai
atau secara angsuran.
a.2. Istishna adalah jual beli
barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan criteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dengan pihak penjual. Biasanya
digunakan untuk pembiayaan manufaktur seperti: pemesanan mobil pada dealer,
pemesanan pembelian rumah pada developer. dll.
a.3. Salam adalah jasa pembiayaan
yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan
pemesanan barang. Biasanya jual beli yang objeknya di bidang agribisnis. Jadi
seperti padi, gandum, tebu, dll.
b. Prinsip Kerjasama Bagi Hasil,
dimana akadnya bisa berbentuk:
b.1. Mudharabah, yaitu bentuk
kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk
melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
b.2. Musyarakah adalah bentuk
kerjasama dimana modal ditanggung bersama antara pelaksana dengan pemilik
modal. Jadi, jika ada keuntungan maupun kerugian, maka untung rugi tersebut
dibagi dua untuk bagian yang sama besarnya. Bedanya dengan mudharabah adalah:
pada musyarakah Bank tidak semata-mata menjadi pemilik modal saja, melainkan
juga bertindak sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan.
c. Prinsip Sewa (Ijarah) adalah sewa
barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Ijarah terbagi atas 2
bentuk, yaitu:
c.1. Sewa Menyewa murni (Ijarah
murni)
c.2. Sewa menyewa dengan hak untuk
membeli pada akhir masa sewa (Ijarah wal iqtiqna atau lebih dikenal dengan
Ijarah Muntahiyah bi al tamlik atau dikenal juga dengan singkatan IMBT).
Bentuk IMBT ini sangat mirip dengan konsep sewa beli (leasing) pada hukum positif.
Bentuk IMBT ini sangat mirip dengan konsep sewa beli (leasing) pada hukum positif.
3. Prinsip Jasa Keuangan (yang
dikenal dengan istilah “Sevice”)
Dalam melaksanakan tugasnya dibidang
jasa keuangan, pihak Bank mengutip biaya jasa. Bentuk jasa yang disediakan oleh
pihak Bank adalah:
a. Wakalah yang artinya pemberian
kuasa dari nasabah kepada Bank untuk melakukan sesuatu, misalnya pembelian
suatu barang.
b. Kafalah Adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/ pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (peminjam)
b. Kafalah Adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/ pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (peminjam)
Dalam hukum positifnya dikenal
sebagai pemberian jaminan perorangan atau perusahaan (personal guarantee atau
company guarantee), performance bond, bid bond, bank garansi.
c. Hawalah adalah: pengalihan hutang
dari muhil al-ashil kepada muhal’alaih Dalam hukum positifnya dikenal
sebagai pengalihan hutang (subrograsi). Dalam prakteknya mengenai hiwalah
ini akan dikembangkan menjadi bentuk pembiayaan factoring atau anjak piutang.
d. Rahn (Gadai) adalah penguasaan
barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan. Jadi, seperti pada
konsep gadai yang berlaku pada hukum positif, dimana pihak pemilik barang
menyerahkan barangnya kepada Bank. Bedanya adalah: pihak pemilik barang tidak
membayar bunga dari pinjaman yang diterimanya, melainkan membayar biaya
penitipan. Dimana biaya tersebut digunakan untuk sewa tempat penitipan dan
asuransi barang yang digadaikan.
e. Qardh adalah penyediaan dana atau
tagihan antara lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam
jangka waktu tertentu.
f. Sharf adalah pertukaran antara
emas dengan perak atau sebaliknya, atau pertukaran antara mata uang asing
dengan mata uang lainnya (baik mata uang domestic maupun mata uang Negara
lainnya). Konkritnya sharf ini adalah: jasa money changer atau perdagangan
valas.
Nah, dari ketiga prinsip dasar
inilah yang kemudian dikembangkan menjadi berbagai bentuk kontrak, yang dalam
istilah ekonomi syariah dikenal sebagai Hybrid contract atau kontrak multijasa.
home
Home
Post a Comment