BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam
perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada, dan dengan
demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut. Ekuitas sebagai
bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga
memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai
dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
Untuk
perusahaan perseorangan, ekuitas sering disebut modal, untuk organisasi
nonprofit ekuitas disebut dengan aset bersih (net assets) untuk menghindari
kesan adanya pemilikan.
Karena
kensep kesatuan usaha yang memisahkan antara manajemen dan pemilikan, informasi
tentang akuitas pemegang saham menjadi sangat penting karena hal tersebut
menunjukan hubungan antara perusahaan (perseroan) dengan pemegang saham. dari
sudut pemegang saham, ekuitas pemegang
saham merupakan hak atas kekayaan atau nilai yang tertanam dalam perseroan.
Kalau dipandang dari sudut kesatuan usaha, ekuitas pemegang saham merupakan "utang"
perseroan kepada para pemegang saham. Oleh karena itu, ekuitas pemegang saham
dapat juga dipandang sebagai gambaran hubungan yuridis antara perseroan dan
pemegang saham. Dengan kedudukannya yang demikian persoalannya adalah bagaimana
melaporkan atau menyajikan informasi elemen ini agar hubungan dan tanggung
jawab yuridis dapat dipertahankan.
Pada umumnya, tujuan
pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyediakan informasi kepada
yang berkepentingan tentang efesiensi dan kepengurusan manajemen. Tujuan yang
lain adalah menyediakan informasi tentang riwayat serta prospek investasi
pemilik dan pemegang ekuitas lainnya, serta merupakan tanggung jawab yuridis
pemilik. Untuk memenuhi tujuan tersebut, informasi yang harus disampaikan
berkaitan tentang ekuitas pemegang saham tersebut minimal adalah sumber
ekuitas, pembatasan pembagian dividen dan likuidasi, batas perlindungan dan
urutan penyerapan rugi.
B.
Tujuan
Tujuan dari pembentukan makalah ini
adalah:
- Mengetahui apa yang dimaksud dengan ekuitas.
- Memahami lebih mendalam bagaimana perubahan modal setoran.
- Agar mengetahu apa yang dimaksud dengan Obligasi Terkonversi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekuitas
PSAK No. 21 (Ikatan Akuntan
Indonesia, 2002) menyatakan bahwa ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan
sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas
dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang
berlaku.
Akuntansi
untuk ekuitas dibedakan menjadi dua yaitu akuntansi untuk ekuitas badan usaha
bukan PT dan Akuntansi ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT. Akuntansi untuk
ekuitas badan usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi
keuangan yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya
koperasi.
Akuntansi
ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT meliputi modal saham yang meliputi saham
preferen, saham biasa, dan akun tambahan
modal disetor. Pos modal lainnya
seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian
dari tambahan modal disetor. Akun tambahan modal disetor terdiri dari berbagai
macam unsur penambahan modal, seprti; agio saham, tambahan modal dari perolehan
kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima
pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh
kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehaannya,
tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun tambahan modal disetor tidak boleh
didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa.
1. Akuntansi Ekuitas Untuk Badan Usaha Bukan PT
Akuntansi
untuk ekuitas badan usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi
keuangan yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya
koperasi.
Ekuitas perusahaan perseorangan adalah kepemilikan usaha
pemilik yang pada umumnya disajikan dalam satu jumlah tertentu, dimana tidak
diperlukan penyajian subklasifikasi ekuitas karena pemilik tidak membatasi
mengenai berapa banyak yang harus diinvestasikan atau ditarik dari bisnis.
Dalam hal likuidasi atau insolvensi, kreditor dapat mengambil aktiva pribadi si
pemilik, dan laba yang timbul dihitung secara berkala dan ditambahkan pada akun
modal pada setiap akhir periode. Transaksi modal (penarikan dan investasi
tambahan) dicatat langsung dalam akun modal, dan semua perubahan diikhtisarkan
dalam laporan perusahaan yang terpisah.
2. Akuntansi Ekuitas Untuk Badan Usaha Berbentuk PT
Modal saham berbentuk PT meliputi saham preferen, saham
biasa dan akun tambahan modal disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang
berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal
disetor.
Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang
saham adalah menyediakan informasi kepada yang berkepentingan tentang efesiensi
dan kepengurusan manajemen. Tujuan yang lain adalah menyediakan informasi
tentang riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya,
serta merupakan tanggung jawab yuridis pemilik. Untuk memenuhi tujuan tersebut,
informasi yang harus disampaikan berkaitan tentang ekuitas pemegang saham
tersebut minimal adalah sumber ekuitas, pembatasan pembagian dividen dan
likuidasi, batas perlindungan dan urutan penyerapan rugi.
B. Perbedaan Modal Setoran dan Laba Ditahan
Ditinjau dari sumbernya, ada beberapa komponen yang
membentuk ekuitas pemegang saham yaitu: laba ditahan pada dasarnya adalah
terbentuk dari akumulasi laba yang dipindahkan dari akun ikhtisar laba-rugi.
Begitu saldo laba ditutup ke laba ditahan, sebenarnya saldo laba tersebut telah
lebur menjadi elemen modal pemegang saham yang sah. Seperti juga modal setoran,
laba ditahan menunjukan sejumlah hak atas seluruh jumlah rupiah aset bukan hak
atas jenis aset tertentu. Dengan demikian untuk mengukur seluruh hak pemegang
saham atas aset, laba ditahan harus digabungkan dengan modal setoran.
Perbedaan antara dua bagian elemen ekuitas pemegang
sangat penting. Dari segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan
indikator daya melaba sehingga laba ditahan harus selalu dipisahkan dengan
modal setoran meskipun jumlah akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang
saham. Pembedaan ini juga penting secara yuridis karena modal setoran merupakan
dana besar yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukan perlindungan bagi
pihak lain. Dana ini hanya dapat ditarik kembali dalam likuidasi rupiah yang
secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian dividen.
Unsur penambah modal disetor PT terdiri atas :
a) agio
saham
b) tambahan
modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah daripada
jumlah yang diterima pada saat pengeluaran
c)
tambahan modal dari penjualan saham yang
diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat
perolehannya
d) tambahan
modal dari perbedaan kurs modal disetor
C. Modal Yuridis
1.
Pengertian
Bentuk ketentuan hukum ini adalah bahwa saham harus mempunyai nilai nominal atau nilai minimun
yang dinyatakan untuk menunjukan hak yuridis. Modal yuridis adalah jumlah
rupiah "minimal" yang harus disetor oleh investor sehingga
membentuk modal yuridis.
Modal yuridis timbul karena
ketentuan hukum yang mengharuskan bahwa harus ada sejumlah rupiah yang harus
dipertahankan dalam rangka perlindungan terhadap pihak lain.Bentuk ketentuan
hukum ini harus disetor oleh investor sehingga membentuk modal yuridis.
Tujuan penyajian modal yuridi ini adalah untuk memberi
informasi kepada para pemegang ekuitas lainnya tentang batas perlindungan
investasinya. Akuntansi menganggap pengungkapan modal yuridis tersebut tidak
penting karena akuntansi lebih menekankan pada jumlah rupiah yang benar-benar
disetor oleh pemegang saham sebagai jumlah rupiah kontrak antara perseroan
dengan pemegang saham.
2.
Besarnya
Modal Yuridis
Dalam hal saham bernilai
nominal , modal yuridis dapat sama dengan jumlah yang dikenal dengan nama modal saham. Modal
saham menunjukan jumlah rupiah perkalian antara cacah saham beredar dengan
nilai nominal persaham. Jumlah ini merupakan
jumlah rupiah yang secara yuridis menjadi hak pemegang saham walaupun
dalam transaksi pembelian saham jumlah rupiah yang disetor atau dibayar
melebihi modal yiridis tersebut.
Modal saham ini juga
merupakan batastanggung jawab pemegang saham dan batas kerugian pribadi yang
harus ditanggung pemegang saham. artinya, dalam hal terjadi likuidasi pemegang
saham tidak dapat menuntun pembagian kekayaan atas dasar modal yang disetor (kecuali adanya sisa untuk itu).
Sebaliknya, dalam hal hasil penjualan aset dalam likuidasi tidak dapat menutup
seluruh hutang perseroan, pemegang saham tidak dapat diminta untuk menutup
utang lebih dari modal saham atau modal yang telah disetor kecuali pemegang
saham sebagai direksi.
D. Modal Setoran Lain
Nominal saham sering dianggap bukan merupakan
harga efektip saham sehingga secara akuntansi penentuan nilai nominal saham
sebenarnya tidak bermakna ekonomik. Dalam hal tertentu, nilai nominal saham
lebih merupakan alat untuk pemerataan distribusi pemilikan daripada untuk
menunjukan nilai salaham itu sendiri. Karena tidak bermakna ekonomik, saham
dapat diterbitkan tanpa nilai nominal. Ada dua alasan penerbitan saham tanpa
nilai nominal yaitu:
1.
Pasal 42 undang-undang no 1 tahun 1995
menetapkan bahwa saham tanpa nilai nominal tidak dapat diterbitkan. Ketentuan
ini sebenarnya dimaksudkan untuk menentukan modal yuridis. Nilai niminal
merupakan jumlah rupiah minimal yang harus disetor investor sehingga membentuk
modal yuridis. Jika modal saham terjual dengan harga diatas nominal, dapatkah
selisihnya diperlakukan sebagai laba ditahan karen modal yuridis telah
terpenuhi?
2.
Dalam hal ini, Patton danLittleton (1970)
menegaskan bahwa perseroan merupakan kesatun usaha maupun kesatuan hukum. Sifat
ganda ini menjadikan akuntasni mempunyai fungsi ganda pula yaitu menyajikan
data ekonomik sekaligus mencerminkan aspek yuridis yang sebenarnya. Fungsi
ganda ini menimbulkan masalah pelaporan ekuitas pemegang saham karena konsep
kesatuan usaha dan konsep hukum sangat berbeda. Dari segi hukum ada tendesi
untuk memandang ekuitas pemegang saham sebagai jumlah rupiah tertentu yang
menjadi batas penarikan kembali dana yang ditanamkan oleh pemegang saham tanpa
memperhatikan setoran yang sesungguhnya. Dari segi akuntansi, yang menganut
substansi dari pada bentuk, memandang ekuitas pemegang saham adalah seluruh
jumlah yang secara ekonomik tertanam diperusahaan termasuk laba ditahan.
E. Perubahan Modal Setoran
Tujuan utama perekayasaan akuntansi modal
setoran ini adalah untuk membedakan secara tegas antara perubahan akibat
transaksi operasi dan perubahan akibat transaksi modal. Dalam hal kenaikan
modal setoran, pembedaan ini bermanfaat untuk mencegah memperlakukan kenaikan
akibat transaksi modal sebagai laba sehingga timbul kesan adanya jumlah yang
trsedia untuk pembagian dividen. Berbagai sumber yang dapat mengubah modal
setoran dengan berbagai masalah teoretisnya adalah:
1.
Pemesanan saham
2.
Obligasi terkonversi atau berhak tukar
3.
Saham istimewa terkonversi atau berhak tukar
4.
Dividen saham
5.
Hak beli saham, opsi, dan warna
6.
Saham treasuri
1. Pemesanan Saham
Pada umumnya,
investor yang berminat membeli saham harus memesan lebih dahulu saham yang akan
dibeli dengan harga sesuai dengan kesepakatan pada saat pemesanan. Pada saat
perusahaan didirikan atau melakukan penawaran publik perdana, perusahaan telah
menetapkan apa yang disebut modal dasar. Dengan autorisasi tersebut perusahaan
akan mencetak sertifikat saham. Bila saham telah terjual dan pembeli telah
membayar penuh kesepakatannya, sertifikat saham akan diserahkan kepada pembeli.
Berdasar konsep kesatuan usaha, jumlah rupiah yang diterima perusahaan akan
menimbulkan atau diimbangi dengan modal setoran.
Pada umumnya investor yang berminat membeli saham
perusahaan harus memesan terlebih dahulu saham yang dibeli dengan harga yang
sesuai. Yang menjadi masalah adalah apakah jumlah rupiah saham pesanan tersebut
telah dapat diakui sebagai modal setoran?
Jumlah rupiah saham pesanan dapat diakui sebagai modal
setoran hanya apabila memenuhi dua syarat, yaitu tidak dapat dibatalkan, dan
pelunasan tidak terlalu lama.
2. Obligasi terkonversi atau berhak tukar
Dalam
hal tertentu perusahaan menerbitkan obligasi dengan kharakteristik dapat
ditukarkan dengan saham biasa. Kalau hak tukar dari obligasi tersebut digunakan
oleh pemegang obligasi akan timbul perubahan status kewajiban menjadi modal
storan. Masalah teoritisnya adalah pada saat hak diambil, berapakah jumlah
rupiah yang diakui sebagai modal setoran sehingga modal saham dan kelebihan diatas
modal saham (kalau ada) dapat ditentukan? Untuk mengatasi masalah tersebut
terdapat beberapa alternatif yang dapat digunakan sebagai basis kapitalisasi,
yaitu nilai bawaan obligasi, harga pasar obligasi, dan harga pasar saham.
3. Saham prioritas terkonversi
Saham prioritas atau saham istimewa menjadi saham biasa
atas kehendak pemegang saham. Masalah yang ada sama dengan masalah yang muncul
pada obligasi terkonversi, yaitu Pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah
yang diakui sebagai modal setoran? Dalam mengatasi permasalahan tersebut
terdapat dua alternatif yang dapat digunakan, yaitu Pendekatan satu-transaksi,
dan pendekatan dua-transaksi.
4. Deviden Saham
Dividen saham adalah distribusi dividen dalam bentuk
saham yang sejenis dengan saham yang mula-mula diterbitkan. Permasalahan yang
muncul akibat pembagian deviden saham adalah bila dikapitalisasi, berapakah
jumlah rupiah yang dikapitalisasi menjadi modal setoran? Untuk mengatasinya,
alternatif penyelesaian yang digunakan terdiri atas dasar nilai nominal, dan
atas dasar nilai pasar saham.
Bila distribusi dividen saham tidak disertai dengan
kapitalisasi laba ditahan, dividen saham akan menyerupai pemecahan saham.
Pemecahan saham adalah penurunan nominal (atau nilai nyata) persaham dengan
cara menukar tiap satu saham yang beredar dengan dua atau lebih saham baru yang
nilai nominal per sahamnya merupakan pecahan dari nilai nominal saham semula.
Bila perusahaan mendistribusi dividen saham 20% tanpa disertai kapitalisasi,
perusahaan sebenarnya telah menurunkan nilai nominal per saham menjadi 100/120
dari nilai nominal semula.
Bagi pemegang
saham, dividen saham bukan merupakan pendapatan atau laba. Berbagai teori atau
argumen diajukan untuk menjelaskan
mengapa dividen saham bukan merupakan laba bagi penerimanya. Dari sudut pandang
kesatuan usaha, dividen saham bukan merupakan pembagian laba karena tidak ada
penurunan aset perusahaan atau kenaikan utang perusahaan. Hal ini berbeda
dengan dividen kas jelas merupakan pendapatan bagi penerima karena ada transfer
kemakmuran ke pemegang saham.
Bila dividen saham
dipandang sebagai pendapatan in natura karena menaikan nilai investasi,
pendapatan tersebut belum terealisasi bila belum dijual oleh penerimanya.
Investasi naik karena dividen saham dapat di jual atau kalau tidak dijual
penerima berhak menerima dividen tunai dimana yang akan datang atas saham
tersebut.
Dari sudut pandang
kesatuan pemilik, dividen saham bukan merupakan laba bagi penerimanya.
Alasannya adalah bahwa laba perseroan juga merupakan laba [pemilik. oleh karena
itu dividen kas dianggap sebagai pengambilan atau prive oleh pemilik dari
sesuatu yang memang sudah menjadi haknya sehingga tidak ada tambahan
kemakmuran. Dividen saham juga bukan merupakan laba tetapi sekedar
teklasifikasi ekuitas. karena sudut pandang akuntansi adalah kesatuan usaha,
apakan dividen saham pendapatan bagi pemegang saham sebenarnya bukan masalah
yang relevan. Yang relevan bagi perusahaan adalah apakah dividen saham
dipansang sebagai reklasifikasi ekuitas dan bila demikin bagaimana kapitalisasi
diukur. Kapitalisasi dapat didasarkan atas:
Kalau tujuan
penyajian informasi modal pemegang saham adalah untuk menunjukan modal yuridis
(legal capital), kapitalisasi dividen saham harus hanya sebesar nilai nominal
atau nyataannya: jumlah ini sebesarnya merupakan jumlah minimal yang harus
dikapitalisasi untuk memenuhi ketentuan yuridis. Alasan pendukung kapitalisasi
hanya sebesar nilai yuridis adalah bahwa divisen saham bukan merupakan
pendapatan dan mengkapitalisasi sebesar harga pasar memberi kesan bahwa dividen
tersebut merupaka pendapatan yang direinvestasi kedalam perusaahn. Alasan lain
yang dianggap cukup kuat adalah bahwa harga pasar menggambarkan harga seluruh
ekuitas pemegang saham (modal setoran dan laba ditahan). Jadi sangat tridak
logis mentransfer jumlah yang merefleksi elemen modal setoran dan laba ditaha
ke modal setoran itu sendir.
Walaupun dividen
saham berbeda dengan dividen kas, sebagai divide keduanya dianggap sebagai
distribusi ke pemilik. Oleh karena itu, dividen saham dapat di pandang sebagai
pengganti dividen kas karena dividen daham mempunyai nilai. Paling tidak,
pemegang saham dapat menjual saham tersebut kalau dividen kas yang diharapkan
dan investasi semula tidak berubah. Nilai tersebut diukur atas dasar harga saham.
dengan demikian harga pasar merupakan dasar yang tepat untuk menentukan
kapitalisasi berbagai dasar pikiran mendukung hal ini.
5. Hak beli saham, opsi, dan waran
Hak beli saham adalah hak yang diberikan
bagi pemegang saham lama untuk membeli sejumlah saham (proposional dengan
pemilikan). Hak ini biasanya dimaksudkan untuk mempertahankan pemilikan
pemegang saham lama. Pada umumnya, hak beli saham umurnya tidak lama dan beli
harga saham dengan hak beli tersebut biasanya lebih rendah dari harga pasar
saham bersangkutan. Oleh karena itu, hak beli saham sering dianggap mempunyai
harga pasar sehingga timbul pendapat bahwa hak beli saham tersebut
dikapitalisasi. Harga pasar hak beli saham ini adalah sebesar selisih harga
pasar saham sengan harga yang harus dibayar pemegang saham yang mempunyai hak
beli saham. Perlukah jumlah rupiah selisih ini dikapitalisasi?
Bila dividen saham dapat dikapitalisasi maka hak beli
saham juga dapat dikapitalisasi karena hak beli saham dapat dianggap sebagai
dividen saham dengan nilai sebesar harga pasar hak beli saham. jumlah ini
dikapitalisasi ke modal setoran lain. Argumen dibantah dengan alasan bahwa
kapitalisasi hak belisaham menjadi modal setoran adalah tidak logis karena
tidak ada sumber ekonomi yang disetorkan oleh pemegang saham dan tidak ada
saham baru yang diterbitkan. Lain halnya dengan kupon beli saham atau waran
yang di bahas sesudah opsi saham berikut.
Secara umum opsi diartikan sebagai klaim untuk
membeli atau menjual saham tertentu yang sengaja diciptakan oleh investor untuk
dijual kepada investor lain. Dalam arti khusus, opsi saham adalah semacam
kontrak yang membeli hak kepada karyawan perusahaan (termasuk manager atau pemimpin)
untuk membeli saham perusahaan dalam jangka waktu tertentu dengan harga yang
tertentu pula. pada umumnya harga pengambilan dibawah harga pasar saham yang
bersangkutan atau harga yang ditawarkan kepada pihak lain. Kebijakan semacam
ini sering disebut dengan program opsi saham karyawan. Opsi saham ini biasanya
digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan loyalitas dan motivasi karyawan
dengan menjadikan mereka pemilik perusahaan dan utnuk menambah penghasilan
karyawan (sebagai konvensasi tambahan). Banyaknya saham yang dapat dibeli dan
harga opsi dapat ditentukan pasa saat hak opsi diberikan atau bergantung pada
beberapa kejadian dimasa mendatang seperti pertumbuhan perusahaan dan perubahan
harga saham.
Dalam
hal opsi saham karyawan, ada kalanya harga pengambilan begitu rendah di banding
harga pasar sehingga selisihnya dapat dipandang sebagai kompensasi atau imbalan
jasa karyawan. Ada kalanya program opsi saham diluncurkan bukan untuk tujuan
meningkatkan kompensasi karyawan tetapi untuk meningkatkan status karyawan
sebagai pemilik perusahaan dan untuk membantu perusahaan menambah dana. APB
Opinion No.25 pasal 7 menentukan bahwa opsi saham dapat dikategorikan sebagai
nonimbalan. Jika program opsi saham
tidak memenuhi kriteria sebagai opsi saham nonimbalan, tentunya opsi saham
tersebut merupakan opsi saham imbalan. Terdapat dua macam opsi yaitu call dan
put. Opsi call adalah opsi yang memberi hak kepada pemegang opsi untuk membeli
saham dengan harga tertentu selama perioda tertentu. Orang membeli bila mengharapkan
harga saham menaik. Sedangkan opsi put adalah opsi yang memberi hak kepada
pemegang opsi untuk menjual saham dengan harga tertentu selama perioda
tertentu. Orang membeli opsi bila mengharapkan harga saham menurun.
Perusahaan dapat juga menjual hak beli saham kepada
nonpemegang saham dengan cara menjual kupon pembelian saham atau waran. Dalam
PSAK No. 41, IAI mendefinisikan waran sebagai berikut:
Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan
yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan
tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu (pasal 30). Terdapat beberapa
karakteristik dari warran, yaitu (1) berbeda dengan hak beli saham atau opsi,
(2) terdapat beberapa jenis: lepas, lekat, dan bebas, (3) perlakuan akuntansi berbeda
untuk tiap jenis. Perbedaan waran dengan hak beli saham dan opsi saham dalam
beberapa aspek, yaitu:
a) Jumlah
rupiah hasil penerbitan sekuritas (utang atau ekuitas yang disertai waran lepas
dialokasi ke sekuritas dan waran atas dasar nilai wajar masing-masing komponen
pada saat penerbitannya. jumlah rupiah yang melekat pada sekuritas dilaporkan
sebagai kewajiban atau ekuitas sesuai dengan karakteristiknya (pasal 15).
b) Apabila
waran diambil, jumlah rupiah yang melekat pada waran dikapitalisasi ke modal saham
dan agio saham (bila ada) apa bila waran tidak diambil sampai masa opsi
berakhir, jumlah rupiah tecatat waran tetap diperlakukan sebagai modal setoran
lain (pasal 16).
c) Seluruh
jumlah rupiah hasil penerbitan sekuritas (utang/ekuitas) yang disertai waran
lekat diakui seluruhnya sebagai kewajiban atau ekuitas sesuai dengan
karakteristiknya (pasal 17).
d)
Penerbitan waran bebas diperlakukan sebagai
modal setoran lain sebesar jumlah rupiah hasil penerbitan tersebut. bila waran
bebas diterbitkan secara cuma-cuma, tidak diperlukan penaksiran nilai waran
untuk diakui sebagai modal setoran lain (pasal 18-19).
6. Saham treasuri
Saham treasuri adalah penarikan kembali
saham yang beredar untuk sementara dan kemudian diterbitkan kembali. Beberapa
alasan perusahaan melakukan penarikan kembali antara lain saham tersebut akan
diterbitkan kembali kepada karyawan dalam program opsi saham, serta saham
tersebut akan digunakan untuk membeli perusahaan lain dalam transaski
penggabungan usaha.
Masalah teoritis yang melekat pada transaksi saham
treasuri adalah (1) penentuan jumlah rupiah yang harus dianggap sebagai
pengurangan modal setoran dan laba ditahan, (2) pengungkapan pengaruhnya
terhadap modal yuridis bila saham treasuri dijual kembali. Mengenai hal
tersebut, terdapat dua pendekatan atau konsep yang dapat diterapkan yaitu
konsep satu-transaksi dan konsep dua-transaksi.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konsep
kesatuan usaha memisahkan secara fisik dan konseptual antara manajemen dan
pemilik. Ekuitas pemegang saham menggambarkan hubungan yuridis antara perseroan
dengan para pemegang saham. Ekuitas pemegang saham terdiri atas dua komponen
yaitu modal setoran dan laba ditahan. Modal setoran dipecahkan menjadi modal
yuridis dan modal setoran lain.
Ekuitas didefinisikan secara sintatik sebagai hak
residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas
terpaksa didefinisi secara sintatik bukan semantik karena keperluan untuk
memprtahankan artikulasi statemen keuangan. Ekuitas mengandung makna pemilikan.
Oleh karena itu, untuk organisasi nonbisnis ekuitas sering disebut sebagai aset
bersih.
Ekuitas berbeda dengan kewajiban dalam tiga hal, yaitu
hak atas penyelesaian klaim, hak penggunaan aset, dan substansi perjanjian
(yuridis). Walaupun demikian, atas dasar konsep kesatuan usaha kreditor dan
investor dipandang sebagai pihak luar perusahaan yang terpisah dari manajemen.
Modal setoran perlu dibedakan dengan laba ditahan karena
modal setoran merupakan suatu bentuk
kontrak yuridis yang harus dipertahankan keutuhannya sedangkan laba
ditahan merupakan modal yang tercipta
atau terhimpun karena pemanfaatan aset.
Modal setoran merupakan perubahaan aset dalam rangka pendanaan (transaksi modal)
sedangkan laba ditahan merupakan perubahan aset dalam rangka produksi (transaksi
operasi).
Kontrak yang sesungguhnya antara pemegang saham dan
perseroan ditunjukan oleh keseluruhan dana yang disetor (modal setoran) tanpa
memperhatikan adanya modal yuridis atau modal saham yang sering dianggap
sebagai batas perlindungan bagi pihak lain. Pemisahan dan pelaporan modal
yuridis tidak menjadi masalah secara teknis. Akan tetapi, secara konseptual
modal yuridis dan modal setoran lain harus ditotal untuk menunjukan modal
setoran yang harus dibedakan dengan laba ditahan. Dari segi akuntansi, yang
mendasarkan diri pada konsep dasar substansi di atas bentuk, ekuitas pemegang
saham adalah seluruh jumlah yang secara ekonomik tertanam dalam perseroan
termasuk laba ditahan.
Modal setoran dapat bertambah karena pemesanan saham,
konversi status obligasi, konveersi status saham istimewa, dividen saham, dan
hak beli saham. Trnsaksi yang menyangkut hal-hal tersebut merupakan transaksi
modal sehingga tidak melibatkan sama sekali laba atau rugi meskipun dalam
beberapa kasus dapat melibatkan laba ditahan. Modal setoran dapat berkurang
karena saham treasuri. Masalah yang berkaitan dengan saham treasuri adalah:
Dua konsep dapat
diterapkan yaitu konsep satu transaksi dan konsep dua transaksi. Beberapa pos
yang mempunyai potensi untuk mempengaruhi laba ditahan dan dilaporkan sebagai
penyesuai laba ditahan adalah
penyesuaian perioda-lalu, koreksi kesalahan, pengaruh perubahan akuntansi, dan
kuasi reorganisasi. Secara umum, perubahan akibat ketiga komponen pertama diperlakukan
sebagai transaksi operasi sehingga dilaporkan dalam statemen laba-rugi. Kuasi
reorganisasi akan mempengaruhi laba ditahan secara langsung.
Kuasi-reorganisasi dilakukan apabila terdapatdefisit yang
sukup besar tetapi perusahaan masih berjalan baik dan mempunyai prospek yang
baik pula. Hal ini, dilakukan untuk mengatasi keadaan yang disebut bangkrut
secara teknis sehingga perusahaan bebas dari kemungkian bangkrut. atau pailit
yang secara hukum mengarah ke likuidasi.
home
Home
Post a Comment