Trading merupakan proses perdagangan
saham dimana saham tersebut berpindah tangan dari penjual kepada pembeli di
pasar sekunder. Proses pembelian saham secara singkat dapat di uraikan sebagai
berikut:
a. Investor (beli) menghubungi
perusahaan efek/pilanag diamana ia tercatat sebagai nasabahnya.
b. Instruksi tersebut disampaikan
trader ke perusahaan efek di lantai pusat (trading floor).
c. Trader memasukan instruksi
tersebut ke dalam sistem komputer perdagangan ke BEJ yang di sebut JAKARTA
AUTOMATIC TRADING SYSTEM (JATS). Sistem tersebut secara otomatis menggunakan
mekanisme tawar menawar secara terus menerus, sehingga untuk pembelian akan
diperoleh harga pasar terendah, sebaliknya untuk penjualan akan di peroleh harga
pokok tertinggi , suatu transaksi jual beli di katakan berhasil jika
terjadi kecocokan antara penawaran jual dan penawaran beli.
PROSES PENJUALAN SAHAM
Prosedur relatif sama dengan proses
pembelian saham namun untuk proses penjualan saham pialang akan memeriksa
investor atas saham masuk terlebih dahulu sebelum perintah jual di laksanakan
Perdagangan saham di BEJ (transaksi
bursa) dapat dilakukan melalui salah satu dari 3 pasar berikut :
1. Pasar Reguler : Pasar dimana
perdagangan di laksanakan hari bursa ke tiga (3) setelah terjadinya transaksi (
T+3 )
2. Pasar Reguler Tunai : Pasar
dimana perdagangan dilaksanakan melalui JATS dan penyelesaiannya di lakukan
pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bura (T+O)
3. Pasar Negosiasi : Pasar dimana
perdagangan di laksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual
dan tidak secara lelag yang berkesinambungan dan penyelesaian nya dapat di
lakukan berdasarkan kesepakatan penjual dan pembeli selanjutnya hasil dari
kesepakatan tersebut di lakukan melalui proses JATS.
Transaksi bursa umumnya di lakukan di pasar reguler, kecuali penjual atau pembeli menginginkan transaksi di lakukan di pasar tunai/di pasar negoisasi.
Pasar reguler merupakan segmen pasar utama BEJ dan Harga yang tertutup di pasar inilah yang di umumkan dan di gunakan oleh BEJ untuk menghitung indeks harga saham.
Untuk transaksi bursa di pasar negoisasi tidak menggunakan satuan perdagangan (LOT) dan tidak terikat. Pada satuan harga penawaran jual beli.
Komponen jual beli saham terdiri dari :
1. Nilai beli saham (+) komisi pialang (+) PPN 10%
2. Nilai jual saham (-) komisi pialang (-) PPN final 0,1%
PERBEDAAN PASAR PERDANA DAN PASAR SEKUNDER
Pasar Perdana
1. Harga saham HP di tunjkan oleh emiten
2. Tidak dikenakan biaya komisi
3. Hanya untuk pembelian saham
4. Pemesanan di lakukan melalui agen penjual
5. Jangka waktu terbatas
6. Transaksi pembelian saham dilakukan sebelum saham tersebut dicatatkan di bursa
Pasar Sekunder
1. Harga saham berubah rubah sesuai kekuatan pewajaran dan permintaan
2. Di bebankan biaya komisi
3. Berlaku jual/beli saham
4. Pemesanan di lakukan melalui anggota bursa (pialang)
5. Jangka waktu tidak terbatas
6. Transaksi jual beli saham di lakukan setelah saham tersebut di catatkan di bursa.
PROSES PENYELESAIAN TRANSAKSI
Seluruh transaksi di bursa yang terjadi di pasar reguler dan pasar tunai di muat di dalam daftar transaksi bursa yang di sedikan oleh bursa untuk perusahaan efek dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) pada setiak akhir sesi perdagangan.
Penyelesaian transaksi bursa di pasar reguler dan pasar tunai dijamin oleh KPEI dah di laksanakan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),, setelah melalui kliriing secara Netting oleh KPEI.
Karena perdagangan saham di BEJ di lakukan tanpa Wakaf maka tidak ada serah terima fisik saham, penyelesaian transaksi di lakukan melalui pembindangan saham dan atau dana ke rekening saham perusahaan efek yang berhak yang berada pada KSEI.
Penyelesaian transaksi bursa di psar negosiasi dilakukan berdasarkan hasil transaksi waktu penyelesaian transaksi bursa di tetapkan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam hal waktu penyelesaian tersebut di tetapkan maka penyelesaian di lakukan selambat lambat nya pada hari bursa ke 3 setelah terjadinya transaksi (T+3).
Penyelesaian transaksi bursa di pasar negosiasi dilakukan dengan pemindahan uang secara langsung oeh perusahaan efek jual dan perusahaan efek beli dan tidak di jamin oleh KPEI.
home
Home
Post a Comment