A.
Pengertian
Laporan Rugi laba pada
hakekatnya adalah laporan yang berisikan tentang pendapatan yang diperoleh oleh
perusahaan dalam satu periode dan biaya – biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh pendapat tersebut , kemudian keduanya dibandingkan untuk mengetahui
apakah selama satu periode tertentu perusahaan memperoleh laba atau menderita
kerugian. Sehingga pemeriksaan pada laporan rugi laba pada hakekanya adalah
pemeriksaan terhadap pendapatan dan biaya – biaya.
B.
Tujuan
Pemeriksaan
Secara garis besar tujuan pemeriksaan terhadap
pendapatan biaya meliputi beberapa hal
yakni :
·
Untuk menentukan bahwa semua pendapatan yang
merupakan hak perusahaan telah dibukukan sesuai denga prinsip akuntansi yang
lazim dan dilaporkan secara konsisten didalam perhitungan rugi laba dan pendapatan tersebut memang pendapatan
untuk tahun yang diperiksa.
·
Untuk menentukan bahwa biaya yang menyangkut
masa yang diperiksa telah dibukukan dan merupakan beban perusahaan .
·
Untuk menentukan bahwa pendapatan dan biaya
telah disajikan dan digolongkan dengan benar didalam perhitungan laporan rugi
laba.
C.
Pengendalian
Intern
Secara garis besar sistem
pengendalian intern terhadap pendapatan dan biaya pada hakekatnya sudah dikaitkan dengan
penegnedalian intern terhadap pos – pos yang ada dalam neraca, yang penting
dalam pengendalian intern pendapatan dan biaya adalah harus adanya cara untuk
melakukan monitor semua pendapatan dan biaya. Dan semua biaya harus didukung
oleh bukti yang cukup serta adanya pengendalian atas besarnya biaya yang
dikeluarkan.
D.
Tekhnik
Pemeriksaan.
Berbeda dengan pembahasan
– pembehasan sebelumnya dimana ketika melakukan pemeriksaan terhadap pos – pos
yang ada dalam neraca , maka pemeriksa mengenal adanya program pemeriksaan,
sementara didalam pemeriksaan pendapatan dan biaya tidak dikenal adanya program
pemeriksaan melainkan tekhnik pemeriksaan . Ini artinya bahwa pemeriksaan
terhadap pendapatan da biaya tersebut tidak berdiri sendiri melainkan adanya
keterkaitannya dengan pemeriksaan dalam pos – pos Neraca. Maksudnya bahwa
ketika seorang pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap neraca maka seharusnya
pemeriksaan tersebut dikaitkan dengan pos yang ada dalam rugi laba. Misalnya
ketika pemeriksa memeriksa Kas maka harus dikatkan dengan Biaya bank, jasa giro
, Ketika memeriksa piutang harus dikaitkan dengan Penghapusan piutang dan sebagainya.
home
Home
Post a Comment