Mekanisme
perdagangan saham
Perdagangan saham terjadi di pasar
sekunder yang merupakan pasar bagi efek yang telah dicatatkan di bursa. Dengan
kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana pemodal dapat melakukan jual
beli efek setelah efek tersebut tercatat di bursa,jadi pasar sekunder merupakan
kelanjutan dari pasar perdana. Di Indonesia terdapat satu bursa efek yaitu
Bursa Efek Indonesia, sebagai tempat berlangsungnya perdagangan efek di pasar
sekunder.
Untuk dapat melakukan transaksi,
sebelumnya investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek tertentu. Di BEI
terdapat lebih dari 100 perusahaan efek yang menjadi anggota bursa, pemodal
dapat menjadi nasabah disalah satu atau beberapa perusahaan efek. Pertama kali
pemodal melakukan pembukaan rekening dengan mengisi pembukuan rekening didalam
dokumen, pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (
termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang
investasi yang akan dilakukan.
Nasabah dapat melakukan order jual atau
beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang
bersangkutan umumnya sejumlah perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya
untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah
tersebut layak untuk melakukan jual beli efek. Setelah investor memiliki
account disalah satu perusahaan efek, investor dapat langsung merekomendasikan
jual beli saham melalui broker dengan batas limit harga yang diinginkan
investor, dibursa domestik saham-saham pada umumnya dijual dalam kelipatan 500
lembar yang disebut dengan satuan LOT, ada juga saham yang dapat dibeli satuan
di bawah 500 lembar yang disebut ODD LOT, investor kecil bisa membeli satu
saham atas sejumlah kemampuan mereka tidak mesti satu lot.
Untuk
pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya komisi kepada
pialang/broker yang melaksanakan pesanan. Besarnya komisi ditentukan oleh
bursa, di BEI besarnya biaya komisi tersebut setinggi-tingginya adalah 1% dari
nilai transaksi (jual dan beli) artinya besarnya biaya komisi dapat di
negosiasikan dengan pialang atau broker dimana pemodal melakukan jual-beli
saham, umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee broker 0.3% dari
nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan 0.4% (untuk transaksi
jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar
0.1% dari nilai transaksi).
Untuk waktu transaksi / order dapat dilakukan pada setiap
jam perdagangan di BEI, yaitu :
1. Senin s/d Kamis jam 09.30 – 12.00 untuk sesi I dan
13.30 – 16.00 untuk sesi II
2. Jum’at jam 09.30 – 11.30 untuk sesi I dan 14.00 –
16.00 untuk sesi II.
Perubahan harga saham di atur dalam 5 fraksi peningkatan
atau penurunan harga sesuai yang berlaku di BEI saat ini yaitu :
1. Untuk harga saham dengan rentang Rp 1 s/d Rp 200,
ditetapkan fraksi sebesar Rp1
2. Untuk harga saham dengan rentang Rp 200 s/d Rp
500,ditetapkan fraksi sebesar Rp5
3. Untuk harga saham dengan rentang Rp 500 s/d Rp 2000,
ditetapkan fraksi sebesar Rp10
4. Untuk harga saham dengan rentang Rp 2000 s/d Rp 5000,
ditetapkan fraksi sebesar Rp 25
5. Untuk harga saham Rp 5.000 atau lebih, ditetapkan
fraksi sebesar Rp 50
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
- Pengertian : Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
- Jenis Saham :
a)
Saham Biasa, memiliki karakteristik seperti:
• Hak
klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan di likuidasi.
•
Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang
ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
•
Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam Rapat Umum
Pemegang Saham.
• Hak
memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
b)
Saham Preferen, memiliki karakteristik sebagai berikut:
•
Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap.
•
Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi.
•
Dapat dikonversikan menjadi saham biasa.
MANFAAT
• Dividen
: Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang
saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Dewan Direksi dan
disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Jenis Dividen:
a) Dividen
Tunai, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk
sejumlah uang untuk setiap saham yang dimiliki.
b) Dividen
Saham, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk
saham baru perusahan tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah
saham yang dimiliki pemegang saham.
- Capital Gain : Investor dapat menikmati capital gain, jika harga jual melebihi harga beli saham tersebut.
RISIKO
- Tidak ada pembagian dividen
- Capital Loss
- Risiko Likuidasi
- Saham delisting dari Bursa
TRANSAKSI
SAHAM
- Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek biasanya mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi.
- Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual dan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.
- Perintah tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan.
- Selanjutnya, perintah tersebut dimasukkan ke dalam sistem perdagangan di Bursa Efek.
Semua
perintah jual dan/atau perintah beli dari seluruh Perusahaan Efek akan
dikumpulkan di Bursa Efek dalam sistem yang disebut JATS.
PROSES
PERDAGANGAN SAHAM PADA
PASAR SEKUNDER
PROSES
TRANSAKSI & PENYELESAIAN EFEK SAHAM DI PERUSAHAN SEKURITAS
home

Home
Post a Comment