News Update :
Home » » Mekanisme perdagangan saham

Mekanisme perdagangan saham

Mekanisme perdagangan saham
Perdagangan saham terjadi di pasar sekunder yang merupakan pasar bagi efek yang telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana pemodal dapat melakukan jual beli efek setelah efek tersebut tercatat di bursa,jadi pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Di Indonesia terdapat satu bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia, sebagai tempat berlangsungnya perdagangan efek di pasar sekunder.
Untuk dapat melakukan transaksi, sebelumnya investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek tertentu. Di BEI terdapat lebih dari 100 perusahaan efek yang menjadi anggota bursa, pemodal dapat menjadi nasabah disalah satu atau beberapa perusahaan efek. Pertama kali pemodal melakukan pembukaan rekening dengan mengisi pembukuan rekening didalam dokumen, pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap ( termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan umumnya sejumlah perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak untuk melakukan jual beli efek. Setelah investor memiliki account disalah satu perusahaan efek, investor dapat langsung merekomendasikan jual beli saham melalui broker dengan batas limit harga yang diinginkan investor, dibursa domestik saham-saham pada umumnya dijual dalam kelipatan 500 lembar yang disebut dengan satuan LOT, ada juga saham yang dapat dibeli satuan di bawah 500 lembar yang disebut ODD LOT, investor kecil bisa membeli satu saham atas sejumlah kemampuan mereka tidak mesti satu lot.
Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang melaksanakan pesanan. Besarnya komisi ditentukan oleh bursa, di BEI besarnya biaya komisi tersebut setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi (jual dan beli) artinya besarnya biaya komisi dapat di negosiasikan dengan pialang atau broker dimana pemodal melakukan jual-beli saham, umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee broker 0.3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan 0.4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0.1% dari nilai transaksi).
Untuk waktu transaksi / order dapat dilakukan pada setiap jam perdagangan di BEI, yaitu :
1. Senin s/d Kamis jam 09.30 – 12.00 untuk sesi I dan 13.30 – 16.00 untuk sesi II
2. Jum’at jam 09.30 – 11.30 untuk sesi I dan 14.00 – 16.00 untuk sesi II.
Perubahan harga saham di atur dalam 5 fraksi peningkatan atau penurunan harga sesuai yang berlaku di BEI saat ini yaitu :
1. Untuk harga saham dengan rentang Rp 1 s/d Rp 200, ditetapkan fraksi sebesar Rp1
2. Untuk harga saham dengan rentang Rp 200 s/d Rp 500,ditetapkan fraksi sebesar Rp5
3. Untuk harga saham dengan rentang Rp 500 s/d Rp 2000, ditetapkan fraksi sebesar Rp10
4. Untuk harga saham dengan rentang Rp 2000 s/d Rp 5000, ditetapkan fraksi sebesar Rp 25
5. Untuk harga saham Rp 5.000 atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp 50


SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI

  1. Pengertian : Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
  2. Jenis Saham :
a)      Saham Biasa, memiliki karakteristik seperti:
•    Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan di likuidasi.
•    Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
•    Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
•    Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
b)      Saham Preferen, memiliki karakteristik sebagai berikut:
•          Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap.
•          Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi.
•          Dapat dikonversikan menjadi saham biasa.
MANFAAT
•     Dividen : Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Dewan Direksi dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
                Jenis Dividen:
a)   Dividen Tunai, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk sejumlah uang untuk setiap saham yang dimiliki.
b)    Dividen Saham, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk saham baru perusahan tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham.
  1. Capital Gain : Investor dapat menikmati capital gain, jika harga jual melebihi harga beli saham tersebut.
RISIKO
  1. Tidak ada pembagian dividen
  2. Capital Loss
  3. Risiko Likuidasi
  4. Saham delisting dari Bursa
TRANSAKSI SAHAM
  1. Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek biasanya mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi.
  2. Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual dan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.
  3. Perintah tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan.
  4. Selanjutnya, perintah tersebut dimasukkan ke dalam sistem perdagangan di Bursa Efek.
Semua perintah jual dan/atau perintah beli dari seluruh Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek dalam sistem yang disebut JATS.
PROSES PERDAGANGAN SAHAM PADA PASAR SEKUNDER


PROSES TRANSAKSI & PENYELESAIAN EFEK SAHAM DI PERUSAHAN SEKURITAS



Share this article :

Post a Comment

 
Contact Us | Privacy policy | Term of use | Site map
Copyright © 2011. Voith'Art . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger