News Update :
Home » , » Makalah Gadai-Bank Syariah

Makalah Gadai-Bank Syariah

GADAI
A.   Pengertian Gadai
Menurut KUH Perdata pasal 1150 Adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Gadai dalam Fiqh Gadai (rahn) adalah perjanjian suatu barang sebagai tanggungan utang, atau menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara sebagai tanggungan pinjaman (marhun bih), sehingga dengan adanya tanggungan utang ini seluruh atau sebagian utang dapat diterima. Secara syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya.
Beberapa bank syariah telah menerapkan Rahn/gadai sebagai produk pembiayaan, di mana Bank tidak memperoleh apa-apa kecuali biaya pemeliharaan asset tersebut.
B.   Persamaan Gadai (Hukum Perdata) dengan Rahn (hukum Islam) :
  1. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang
  2.  Adanya anggunan (barang jaminan) sebagai jaminan utang
  3. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
  4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung pemberi gadai
  5. Apabila batas aktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau delelang.
C.   Perbedaan Gadai (Hukum Perdata) dengan Rahn (hukum Islam)
D.   Pelaku Praktek Gadai
E.    Rukun Gadai Syariah
F.    Pendanaan
G.   Memanfaatkan barang Gadaian 
Makalah Lengkap bisa di Unduh di bawah ini
bingung download?? bisa lihat cara download disini
Download
Share this article :

Post a Comment

 
Contact Us | Privacy policy | Term of use | Site map
Copyright © 2011. Voith'Art . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger