GADAI
A. Pengertian Gadai
Menurut KUH
Perdata pasal 1150 Adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai
piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang
berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan
kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut
secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan,
biaya-biaya mana harus didahulukan.
Gadai dalam
Fiqh Gadai (rahn) adalah perjanjian suatu barang sebagai tanggungan utang, atau
menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara sebagai tanggungan
pinjaman (marhun bih), sehingga dengan adanya tanggungan utang ini seluruh atau
sebagian utang dapat diterima. Secara
syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman)
agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia
gagal (berhalangan) menunaikannya.
Beberapa bank syariah telah menerapkan Rahn/gadai sebagai
produk pembiayaan, di mana Bank tidak memperoleh apa-apa kecuali biaya
pemeliharaan asset tersebut.
B. Persamaan Gadai (Hukum Perdata)
dengan Rahn (hukum Islam) :
- Hak gadai berlaku atas pinjaman uang
- Adanya anggunan (barang jaminan) sebagai jaminan utang
- Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
- Biaya barang yang digadaikan ditanggung pemberi gadai
- Apabila batas aktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau delelang.
C. Perbedaan Gadai (Hukum Perdata)
dengan Rahn (hukum Islam)
D. Pelaku Praktek Gadai
E. Rukun Gadai Syariah
F. Pendanaan
G.
Memanfaatkan barang Gadaian
Makalah Lengkap bisa di Unduh di bawah ini
Download
Post a Comment