BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Merger dan
Akuisisi
Merger
adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang
me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang
di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50%
saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya
menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey,
Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Akuisisi adalah
pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset
perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
(Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
2.2
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut
Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan
beberapa cara, yaitu :
a)
Merger
Pada merger, para direktur
kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada
umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari
target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan
atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b)
Konsolidasi
Setelah proses merger
selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak
menerima saham baru di perusahaan ini.
c)
Tender offer
Terjadi ketika sebuah
perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan
manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile
takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap
penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena
bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
BAB III
CONTOH PERUSAHAAN MERGER &
AKUISISI
3.1 PERKEMBANGAN STASIUN TV TRANS 7 DAN TRANS
TV
Perusahaan
yang menjadi pilihan kami dalam contoh kasus merger dan konsolidasi adalah
penggabungan perusahaan sejenis (Konglomerasi; vertical, horisontal) yakni
antara Trans TV dengan Trans 7 dimana keduanya telah telah menjadi televisi
swasta nasional dibawah naungan Trans.corp.
PT Trans Corporation (sebelumnya
bernama PT Para Inti Investindo) adalah unit usaha para group di bidang media,
gaya hidup, dan hiburan. Pada awalnya, Trans Corp didirikan sebagai penghubung
antara stasiun televisi Trans Tv dengan stasiun televisi yang baru saja diambil
alih 49% kepemilikan sahamnya oleh Para Group dari Kelompok Kompas Gramedia
(KKG), Trans 7 (dulunya Tv 7). Trans Corp dimiliki oleh para group yang
dimotori Chairul Tanjung Unit usaha :
Sejarah
Trans 7
Trans7 berdiri dengan nama TV7
berdasarkan izin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jakarta Pusat dengan
Nomor 809/BH.09.05/III/2000 yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Kompas
Gramedia (KG) dan 12% dimiliki Bakrie & Brothers (perusahaan konglomerat milik
Aburizal Bakrie yang memiliki antv). Pada tanggal 22 Maret 2000 keberadaan TV7
telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor 8687 sebagai PT Duta Visual Nusantara
Tivi Tujuh. Pada 4 Agustus 2006, Para Group melalui PT Trans Corpora resmi
membeli 49% saham PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh. Dengan dilakukannya
re-launch pada tanggal 15 Desember 2006, tanggal ini ditetapkan sebagai hari
lahirnya Trans7. Direktur Utama Trans7 saat ini adalah Atiek Nur Wahyuni.
Sejarah
Trans Tv
Makalah Lengkap bisa di Unduh di bawah ini:
FILE DOC»Download
Post a Comment