News Update :
Home » , , » Makalah Pasar Modal Syariah

Makalah Pasar Modal Syariah

A.      Pengertian Pasar Modal
Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market sedangkan istilah modal sering digunaan istilah efek, securities dan stock. Pengertian pasar modal menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal Pasal 1 Ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksud dengan efek pada Pasal 1 Ayat (5) adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif efek.
Pasar modal biasa juga disebut dengan istilah bursa efek. Pengertian bursa efek menurut Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Pengertian pasar modal menurut Tjipto Darmadji, dkk adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk uang ataupun modal sendiri. Kasmir, dalam arti sempit mengartikan pasar modal sebagai tempat para penjual dan pembeli betemu untuk melakukan transaksi, sedangkan dalam arti luas mengartikan pasar modal sebagai tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Dari berbagai pendapat mengenai pengertian modal di atas dapat disimpulkan secara umum bahwa pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka untuk memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Pasar modal jika dipandang dari segi syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sedangkan yang dimaksud dengan efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip syariah adalah prinsip yang didasarkan oleh syariah ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI melalui fatwa.

B.       Fungsi dan Karakteristik
Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Sedangkan pada fungsi yang kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksadana dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.
  1. Perkembangan Pasar Modal di Indonesia 
  2. Struktur Pasar Mdoal di Indonesia 
  3. Proses Penawaran Umum di BEI 
  4. Index Harga Saham dan Obligasi 
  5. Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia 
  6. Mekanisme Berinvestasi di pasar Modal 
  7. Risiko Berinvestasi di Pasar Modal 
  8. Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah
bingung download?? bisa lihat cara download disini
Makalah Lengkap bisa di Unduh di bawah ini:
FILE DOC»Download
FILE PowerPoint»Download
Share this article :

+ comments + 1 comments

December 28, 2016 at 3:33 PM

Terimakasih atas infonya, sangat membantu untuk teman teman kita yang tertarik dengan pasarmodal.. jangan lupa visit http://http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/

Post a Comment

 
Contact Us | Privacy policy | Term of use | Site map
Copyright © 2011. Voith'Art . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger