A.
Pengertian
Pasar Modal
Istilah
pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange
dan market sedangkan istilah
modal sering digunaan istilah efek, securities
dan stock. Pengertian pasar modal
menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal Pasal 1 Ayat (12) adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksud dengan efek pada
Pasal 1 Ayat (5) adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif
efek.
Pasar
modal biasa juga disebut dengan istilah bursa efek. Pengertian bursa efek
menurut Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal
adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka.
Pengertian
pasar modal menurut Tjipto Darmadji, dkk adalah pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk uang ataupun
modal sendiri. Kasmir, dalam arti sempit mengartikan pasar modal sebagai tempat
para penjual dan pembeli betemu untuk melakukan transaksi, sedangkan dalam arti
luas mengartikan pasar modal sebagai tempat melakukan transaksi antara pembeli
dan penjual dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat
atau bertemu langsung akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang
ada seperti sarana elektronika.
Dari
berbagai pendapat mengenai pengertian modal di atas dapat disimpulkan secara
umum bahwa pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan
pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka untuk memperoleh modal. Penjual
dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin
membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Pasar
modal jika dipandang dari segi syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan
terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba, perjudian, spekulasi dan
lain-lain. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme
kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan
mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sedangkan
yang dimaksud dengan efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan
perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip
syariah adalah prinsip yang didasarkan oleh syariah ajaran Islam yang
penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI melalui fatwa.
B.
Fungsi
dan Karakteristik
Pasar
modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi
dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan
dana dengan pihak yang membutuhkan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan
kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui
investasi. Sedangkan pada fungsi yang kedua pasar modal menjadi sarana bagi
masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi,
reksadana dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana
yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko
masing-masing instrumen.
- Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
- Struktur Pasar Mdoal di Indonesia
- Proses Penawaran Umum di BEI
- Index Harga Saham dan Obligasi
- Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia
- Mekanisme Berinvestasi di pasar Modal
- Risiko Berinvestasi di Pasar Modal
- Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah
Makalah Lengkap bisa di Unduh di bawah ini:
FILE DOC»Download
FILE PowerPoint»Download
+ comments + 1 comments
Terimakasih atas infonya, sangat membantu untuk teman teman kita yang tertarik dengan pasarmodal.. jangan lupa visit http://http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/
Post a Comment