BAB II
PEMBAHASAN
A.
PERKEMBANGAN STRATEGI MERGER DAN AKUISISI BANK
NASIONAL DI INDONESIA
A.1 MERGER
Sistem Merger nampaknya
menguntungkan bagi perbankan karena memberikan efisiensi yang cukup menjanjikan
bagi eksistensi bank tersebut. Namun dampak dari likuidasi Bank, Merger, dan
akuisisi ialah pengurangan biaya tenaga kerja dimana akibat likuidasi jumlah
kemiskinan dan pengangguran meningkat tajam. Dari data Bappenas, tercatat
kemiskinan di akhir tahun 1997 meningkat pesat ketimbang awal tahun. Nampaknya
ekonomi Indonesia telah hancur total dari akar hingga ke pucuk daun, karena
tidak hanya menyerang masyarakat namun juga perbankan yang saat itu tumbuh sangat
baik (Mengingat pertumbuhan
ekonomi Indonesia sebelum krisis cukup tinggi bahkan mendapat julukan
"Macan Baru Asia").
Penyebab banyak
terjadinya merger perbankan
pada Krisis Moneter 1997 ialah akibat kebijakan untuk penggajian pejabat
pemerintah di Indonesia dengan menggunakan Dollar. Pada saat itu, akibat ulah
spekulan valuta asing yang memborong Dollar Amerika lalu menjualnya dengan
harga tinggi, harga Dollar
secara tragis naik dan saat ditukar ke dalam Rupiah yang terjadi adalah
Inflasi.
Banyak Bank di Indonesia menerima imbas dari
hal tersebut. Inflasi ini membuat banyak perbankan di Indonesia terancam gulung
tikar. Oleh karena itu sampai tahun 1998 dari 101 bank yang melakukan merger
dan akuisisi hanya tersisa 30 Bank (71 Bank dilikuidasi) dan kemudian hanya
tersisa 12 Bank (InfoBank 2001).
Peningkatan
modal bank merupakan salah satu upaya memperkuat sistem perbankan. Permodalan
yang kuat pada bank sebagai regulator dalam menciptakan bank yang sehat
dan aman.Modal bank-bank di Indonesia tergolong rendah jika dibandingkan dengan
modal bank di negara tetangga padahal bank dikenal sebagai usaha padat
modal dan berisiko tinggi. Rata-rata modal inti bank umum di Indonesia adalah
Rp.1.347,4 milyar.
Dengan kewajiban untuk
meningkatkan modal tersebut diharapkan akan terjadi merger dan akuisisi
sehingga struktur kepemilikan bank menjadi lebih sehat. BI mengeluarkan
ketentuan yang dikenal dengan kebijakan
Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Nasional atau populer dengan single
presence policy (SPP). Tujuannya adalah untuk mendorong konsolidasi
perbankan dan mendukung efektivitas pengawasan bank.
A.2 AKUISISI
Akuisisi
adalah pembelian hak atas bagian dari perusahaan lain. Sehingga perusahaan
pembeli dapat mengambil alih perusahan target. Dapat dikatakan pula bahwa
akuisisi adalah pengambil alihan perusahaan oleh perusahaan lain yang ditempuh
dengan dua cara, yaitu: pertama, mengambil alih aset perusahaan target. Kedua,
membeli saham-saham dari perusahaan target.
Tahun
1970-an sampai 1980-an banyak perbankan nasional melakukan kegiatan akuisisi
saham. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk yang paling umum ditemui
dalam kegiatan akuisisi perbankan nasional.
A.3 BEBERAPA
CONTOH KASUS
- MERGER DAN AKUISISI BANK CENTURY
- MERGER DAN AKUISISI BANK DANAMON
- MERGER DAN AKUISISI BANK PERMATA
- ALASAN-ALASAN MELAKUKAN MERGER DAN AKUISISI
- DAMPAK PELAKSANAAN MERGER DAN AKUISISI
- PERATURAN PELAKSANAAN MERGER DAN AKUISISI PADA PERBANKAN
Makalah Lengkap bisa di Unduh di bawah ini:
FILE DOC»Download
Post a Comment