News Update :
Home » , , » Pemeriksaan Piutang

Pemeriksaan Piutang

PEMERIKSAAN PIUTANG
A.    Pengertian
Piutang yang dimaksud adalah tagihan yang timbul adanya penjualan secara kredit , dimana biasanya penjulan kredit  ini dilakukan dalam jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun.
B.     Tujuan  Pemeriksaan
1.      Untuk meyakinkan diri bahwa piutang tersebut memang ada dan tidak fiktif
2.      Untuk meyakinkan diri bahwa piutang tersebut memang benar – benar dapat ditagih
3.      Untuk meyakinkan diri bahwa ketepatan penyajian dan klassifikasi piutang dalam neraca sudah benar
4.      Untuk meyakinkan bahwa tidak ada kewajiban bersyarat yang timbul akibat pendiskontoan wesel tagih.
C.     Pengendalian Intern
1.      Bagian penjualan harus dipisahkan dari fungsi pembelian.
2.      Fungsi penagiahan piutang harus dipisahkan dari bagian pembukuan.
3.      Semua transaksi pemberian kredit, potongan piutang harus mendapat persetujuan pejabat tertentu.
4.      Harus dicatat dalam buku tambahan.
5.      Adanya daftar piutang berdasarkan umur ( aging schedule ).
D.    Program Pemeriksaan
1.      Pemeriksa meminta pada langganan neraca percobaan piutang.
2.      Pemeriksa melakukan footing dan cross footing atas neraca percobaan tersebut.
3.      Cocokkan saldo debitur yang tercantum pada neraca percobaan dengan saldo menurut buku tambahan.
4.      Seorang pemeriksa memilih debitur yang akan dikirimi surat permintaan pengukuhan saldo piutang.
E.     Permintaan Pengukuan Saldo Piutang
Merupakan permintaan dari langganan kepada pihak debitur untuk memberitahukan secara langsung kepada pemeriksa yang memeriksa ikhtisar keuangan mengenai benar – tidaknya mengenai saldo pada tanggal tertentu.
F.      Pengiriman konfirmasi ini mempunyai beberapa tujuan antara lain :
1.      Menentukan bahwa piutang ini benar – benar valid dan tidak fiktif
2.      Menentukan jumlah piutang yang benar.
G.    Permintaan pengukuan saldo piutang ini hakekat ada dua jenis yakni
1.      PPSP positif
adalah permintaan pengukuan saldo piutang yang dikirim dimana debitur diharapkan menjawab baik setuju maupun tidak setuju terhadap jumlah piutang.
PPSP ini diberikan jika :
a.       Tidak ada kepastian menegnai saldo
b.      Jika piutang dari hasil penjualan kredit kepada beberapa debitur dalam jumlah yang besar.
c.       Jika debitur perusahaan bukan perseorangan
2.      PPSP Negatif
merupakan permintaan pengukuan saldo piutang yang dikirimkan dimana debitur diharapkan menjawab hanya jika tidak setuju saja.
PPSP negatif ini diberikan jika:
1.      Sistem internal control perusahaan yang diperiksa sudah sangat baik.
2.      Debiturnya banyak saldonya sedikit.
3.      Debiturnya terdiri dari orang – orang pribadi.
Share this article :

Post a Comment

 
Contact Us | Privacy policy | Term of use | Site map
Copyright © 2011. Voith'Art . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger