PEMERIKSAAN PIUTANG
A. Pengertian
Piutang yang dimaksud
adalah tagihan yang timbul adanya penjualan secara kredit , dimana biasanya
penjulan kredit ini dilakukan dalam
jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun.
B. Tujuan Pemeriksaan
1.
Untuk meyakinkan diri bahwa piutang
tersebut memang ada dan tidak fiktif
2.
Untuk meyakinkan diri bahwa piutang
tersebut memang benar – benar dapat ditagih
3.
Untuk meyakinkan diri bahwa ketepatan
penyajian dan klassifikasi piutang dalam neraca sudah benar
4.
Untuk meyakinkan bahwa tidak ada
kewajiban bersyarat yang timbul akibat pendiskontoan wesel tagih.
C. Pengendalian
Intern
1.
Bagian penjualan harus dipisahkan dari
fungsi pembelian.
2.
Fungsi penagiahan piutang harus
dipisahkan dari bagian pembukuan.
3.
Semua transaksi pemberian kredit,
potongan piutang harus mendapat persetujuan pejabat tertentu.
4.
Harus dicatat dalam buku tambahan.
D. Program
Pemeriksaan
1.
Pemeriksa meminta pada langganan neraca
percobaan piutang.
2.
Pemeriksa melakukan footing dan cross
footing atas neraca percobaan tersebut.
3.
Cocokkan saldo debitur yang tercantum
pada neraca percobaan dengan saldo menurut buku tambahan.
4.
Seorang pemeriksa memilih debitur yang
akan dikirimi surat permintaan pengukuhan saldo piutang.
E. Permintaan
Pengukuan Saldo Piutang
Merupakan permintaan
dari langganan kepada pihak debitur untuk memberitahukan secara langsung kepada
pemeriksa yang memeriksa ikhtisar keuangan mengenai benar – tidaknya mengenai
saldo pada tanggal tertentu.
F. Pengiriman
konfirmasi ini mempunyai beberapa tujuan antara lain :
1.
Menentukan bahwa piutang ini benar –
benar valid dan tidak fiktif
2.
Menentukan jumlah piutang yang benar.
G. Permintaan
pengukuan saldo piutang ini hakekat ada dua jenis yakni
1.
PPSP positif
adalah
permintaan pengukuan saldo piutang yang dikirim dimana debitur diharapkan
menjawab baik setuju maupun tidak setuju terhadap jumlah piutang.
PPSP
ini diberikan jika :
a. Tidak
ada kepastian menegnai saldo
b. Jika
piutang dari hasil penjualan kredit kepada beberapa debitur dalam jumlah yang
besar.
c. Jika
debitur perusahaan bukan perseorangan
2.
PPSP Negatif
merupakan
permintaan pengukuan saldo piutang yang dikirimkan dimana debitur diharapkan
menjawab hanya jika tidak setuju saja.
PPSP
negatif ini diberikan jika:
1. Sistem
internal control perusahaan yang diperiksa sudah sangat baik.
2. Debiturnya
banyak saldonya sedikit.
3. Debiturnya
terdiri dari orang – orang pribadi.
Post a Comment