LAPORAN
PEMERIKSA
Jenis
– jenis pendapat pemeriksa yang diberikannya berkenaan dengan suatu pemeriksaan
umum adalah :
1.
Pendapat setuju ( Unqualified Opinion )
Pendapat
setuju atau wajar tanpa syarat diberikan oleh pemeriksa jika tidak terjadi
pembatasa dalam luas pemeriksaan pemeriksa dan tidak terdapat pengecualian yang
signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi yang lazim dalam
penyusunan laporan keuangan ,
2.
Pendapat wajar dengan syarat ( qualified
opinion )
Pendapat
ini akan diberikan oleh pemeriksa jika pemeriksa menjumpai kondisi – kondisi
berikut :
a. Luas
pemeriksaan sangat dibatasi oleh perusahaan klien
b. Pemeriksa
tidak dapat melaksanakan prosedur pemeriksaan yang penting atau tidak dapat
memperoleh informasi penting karena kondisi – kondisi yang berada diluar
kekuasaan klien maupun pemeriksa.
c. Laporan
keuang tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim
d. Prinsip
akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak diterapkan
secara konsisten
e. Ada
ketidak pastian yang luar biasa sifatnya, yang mempunyai dampak terhadap laporan
keuangan, yang tidak dapat diperkirakan dengan baik pada tanggal penbuatan
laporan keuangan.
f. Pemeriksa
yang tidak bebas dalam hubungannya dengan klien
3.
Pendapat Tidak Wajar ( Adverse Opinion )
Pendapat
tidak wajar merupakan kebalikan pendapat wajar tanpa syarat. Pemeriksa
memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien ( perusahaan )
tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan laba yang
di tahan, dan perubahan posisi keuangan perusahaan klien. Jika laporan keuangan
diberi pendapat tidak wajar oleh pemeriksa maka informasi yang disajikan oleh
klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya sehingga tidak
dapat dipakai oleh pemakai laporan keuangan untuk pengambilan keputusan.
4.
Penolakan memberikan pendapat (
Disclamer opinion )
Kondisi
yang menyebabkan pemeriksa yang menolak memberikan pendapat adalah :
a. Pembatasan
yang luar biasa sifatnya terhadap luas pemeriksaan pemeriksa
b. Adanya
ketidak pastian yang luar biasa
c. Pemeriksa
tidak bebas dalam hubungannya dengan kliennya.
Post a Comment