News Update :
Home » , , » Jenis dan penjelasan Pendapat Auditing

Jenis dan penjelasan Pendapat Auditing

LAPORAN PEMERIKSA
Jenis – jenis pendapat pemeriksa yang diberikannya berkenaan dengan suatu pemeriksaan umum adalah :
1.      Pendapat setuju ( Unqualified Opinion )
Pendapat setuju atau wajar tanpa syarat diberikan oleh pemeriksa jika tidak terjadi pembatasa dalam luas pemeriksaan pemeriksa dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi yang lazim dalam penyusunan laporan keuangan ,
2.      Pendapat wajar dengan syarat ( qualified opinion )
Pendapat ini akan diberikan oleh pemeriksa jika pemeriksa menjumpai kondisi – kondisi berikut :
a.       Luas pemeriksaan sangat dibatasi oleh perusahaan klien
b.      Pemeriksa tidak dapat melaksanakan prosedur pemeriksaan yang penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi – kondisi yang berada diluar kekuasaan klien maupun pemeriksa.
c.       Laporan keuang tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim
d.      Prinsip akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten
e.       Ada ketidak pastian yang luar biasa sifatnya, yang mempunyai dampak terhadap laporan keuangan, yang tidak dapat diperkirakan dengan baik pada tanggal penbuatan laporan keuangan.
f.       Pemeriksa yang tidak bebas dalam hubungannya dengan klien

3.      Pendapat Tidak Wajar ( Adverse Opinion )
Pendapat tidak wajar merupakan kebalikan pendapat wajar tanpa syarat. Pemeriksa memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien ( perusahaan ) tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan laba yang di tahan, dan perubahan posisi keuangan perusahaan klien. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh pemeriksa maka informasi yang disajikan oleh klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai laporan keuangan untuk pengambilan keputusan.
4.      Penolakan memberikan pendapat ( Disclamer opinion )
Kondisi yang menyebabkan pemeriksa yang menolak memberikan pendapat adalah :
a.       Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap luas pemeriksaan pemeriksa
b.      Adanya ketidak pastian yang luar biasa
c.       Pemeriksa tidak bebas dalam hubungannya dengan kliennya.
Share this article :

Post a Comment

 
Contact Us | Privacy policy | Term of use | Site map
Copyright © 2011. Voith'Art . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger